SemarakPost.Com | Bengkulu – Tatanan kehidupan baru. Lumrah disebut dengan era new normal di masa pandemi Covid-19. Kebiasaan baru ini terjadi di semua sektor kehidupan masyarakat. Karena virus korona tidak mengenal tempat dan waktu. Sehingga semuanya mesti menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3 M.
Masyarakat diharuskan memakai masker apabila ke luar rumah. Sering mencuci tangan di tempat-tempat yang sudah tersedia. Bahkan, harus juga menjaga jarak (3M). Semua dilakukan untuk mencegah menularan covid-19.
Di tempat ibadah, tempat usaha, sekolah, semua menerapkan prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak kasus korona pertama kali dirilis di Indonesia beberapa bulan lalu.
Prokes 3M bukan saja upaya untuk diri sendiri agar terhindar dari korona hingga penyakit lain, tapi juga demi melindungi orang lain. Jika individu sehat, keluarga sehat, tatanan masyarakat sehat maka produktivitas akan meningkat dan ekonomi akan pulih.
Adagium lebih baik mencegah daripada mengobati harus terus dijaga. Sebab kesehatan itu mahal harganya. Oleh karena itu, menjaga kesehatan sama saja dengan berinvestasi, walaupun tak menghasilkan uang. Namun, dampaknya jauh lebih berharga daripada uang karena menyangkut kehidupan orang banyak.
Selain menerapkan prokes 3M, upaya pencegahan terhadap virus korona ini dapat dilakukan dengan vaksinasi. Progran vaksinasi yang dicanangkan pemerintah tersebut bertujuan untuk menurunkan angka orang terinveksi korona dan kasus kematian akibat korona.
Dokter H. Mohamad Subuh, MPPM, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kemenkes RI menyampaikan, bahwa pemerintah memiliki harapan dapat melindungi masyarakat secara utuh, meningkatkan produktivitas dan pendapatan serta kesejahteraan.
Lanjutnya, kalau dalam bahasa ekonomi, mencegah lebih murah daripada mengobati. Ilmu ekonomi yang masuk dalam bidang kesehatan adalah suatu tuntunan untuk bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah-masalah kesehatan secara efektif dan efisien.
Hal ini disampaikan Subuh dalam Dialog Produktif dengan tema ‘Vaksinasi: Pencegahan vs Pengobatan’ yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Media Center KPCPEN, (1/12/2020).
Subuh memaparkan bahwa vaksinasi merupakan upaya pencegahan yang spesifik atas suatu penyakit. Bila vaksinasi berhasil dilakukan, maka individu sehat, keluarga sehat, tatanan masyarakat sehat, maka produktivitas akan meningkat.
“Pendapatan juga meningkat sehingga pendapatan negara juga meningkat. Indonesia menjadi negara yang sehat bukan hanya secara jasmani tetapi juga sehat secara finansial dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal,” lanjutnya.
Pemulihan kesehatan dan ekonomi, kata dr. Subuh, saat ini tidak hanya fokus pada individu-individu, tetapi juga pada entitas usaha.
“Jika semua dapat berdaya dan bisa menjaga diri dengan melakukan budaya 3M, maka pemulihan ekonomi Indonesia, bahkan seluruh dunia tidak akan sulit,” pungkasnya.
Subuh mengimbau agar setiap warga negara Indonesia tetap melakukan 3M dengan tertib dan disiplin tinggi.
Hal ini sudah terbukti. Daya beli masyarakat pada sektor kuliner di Bengkulu mulai meningkat sejak prokes 3M dijalankan secara disiplin. Bahwa pemerintah Bengkulu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu nomor 22 tahun 2020.
Forkompinda Bengkulu mendorong Pergub nomor 22 tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kepastian hukum yang kuat yang mengatur tentang penerapan serta standar protokol kesehatan di semua sektor khususnya dunia usaha agar ekonomi masyarakat segera bangkit.
Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Saat ini pelaksanaannya sudah pada tahap penindakan selain juga sosialisasi yang terus dilakukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha.
“Sanksi yang diberikan kita minta sesuai dengan kondisi di daerah. Utamakan razia ini untuk meningkatkan kepedulian masyarakat untuk terus menjaga diri dari penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Terkait sanksi yang diberlakukan dalam Pergub ini lanjut Murlin, untuk tahap awal hanya diberikan berupa teguran atau bisa berupa kerja sosial seperti memungut sampah di jalan atau lain sebagainya.
Sementara sanksi administrasi berupa denda dengan nominal 100 ribu rupiah untuk perorangan atau 500 ribu rupiah bagi penyedia fasilitas umum, dijelaskan Murlin akan dikenakan bila terjaring razia tidak menggunakan masker.
“Kita tetap mengedepankan hal-hal yang bersifat humanis, juga kalau pilihan sanksi denda uang dan yang lain itu yang terakhir. Ini merupakan arahan Gubernur dan karena memang dalam kondisi sekarang ini masyarakat kesusahan, tetapi jika tidak ada penerapan sanksi masyarakat akan kurang mematuhi protokol kesehatan ini,” pungkasnya.
Dampak dari Pergub tersebut sangat besar. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes menjadi tinggi dan dunia usaha berjalan dengan baik tanpa ada kendala suatu apapun.
Seperti disampaikan Uli, pemilik cafe shop yang berada di dalam salah satu hotel besar di Kota Bengkulu. Sejak penerapan Pergub inten dilakukan masyarakat mulai sadar, bahwa menjaga kesehatan diri dan orang lain sebuah kewajiban.
Mulai sejak itu, masyarakat yang masih tidak menggunakan masker menjadi malu sendiri dan risih karena berbeda dari yang lain.
“Tatanan kehidupan baru itu sudah jadi kebiasaan baru. Contohnya memakai masker. Yang tidak bermasker dimaksa sendiri oleh lingkungannya harus bermasker,” ungkap Uli, 03/12.
Kebiasaan baru ini sangat menolong pada dunia usaha. Khususnya kuliner. Uli mengatakan, pembeli mematuhi prokes begitu juga penjual. Sehingga simetris pasar tetap jalan. Otomatis ekonomi berputar. Walaupun putarannya masih jauh sebelum korona melanda.