BPD dan Warga Benuang Galing Tolak Pjs Kades dari Luar Penduduk Desa

SemarakPost.com | Kepahiang – Warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang menolak pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang bukan penduduk Desa setempat.

Hal ini disampaikan BPD Desa Benuang Galing Kamis (6/2/20), mereka melayangkan surat penolakan pada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kepahiang terkait usulan diri Gunawan Supriyadi, S.Ip selaku Camat Seberang Musi yang mengajukan diri untuk menjadi Pjs Kades Benuang Galing.

Erpan Dwi Putra, SH Ketua BPD Benuang Galing menjelaskan penolakan tersebut setelah dilaksanakan musyawarah bersama antara BPD dan unsur masyarakat Desa Benuang Galing sepakat untuk menolak Gunawan Supriyadi sebagai Pjs Kades Benuang Galing.

Namun pada saat ini Bupati Kepahiang belum menetapkan SK Pjs Kades Benuang Galing.

“Masyarakat sepakat menolak Gunawan Supriyadi pertama karena bukan berdasarkan hasil musyawarah desa dan BPD, karena aturannya adalah memang ASN namun yang lebih penting adalah penduduk desa setempat,” jelas Erpan.

Menurut Erpan, sebelum masa jabatan Kades Benuang Galing yang berakhir pada 4 Februari 2020, BPD bersama masyarakat sudah melakukan rapat musyawarah yang menunjuk penduduk desa setempat yang berstatus ASN untuk jadi Pjs kepala desa.

“Mekanisme rekomendasinya dari BPD dan masyarakat desa yang menunjuk satu orang warga setempat berstatus ASN, rekomendasi disampaikan kepada camat untuk diusulkan ke Bupati. Akan tetapi, nama yang direkomendasikan tersebut bukan dari usulan BPD dan masyarakat, melainkan Gunawan Supriyadi yang merupakan Camat Seberang Musi mengajukan diri untuk jadi PJs, jadi harapan kami PJS berasal dari desa setempat ketentuannya seperti itu,” jelas Erpan.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *