Baru Bebas, Oknum LSM Jadi Tersangka Lagi

Umar Fattah
Umar Fattah

SemarakPost.com | Kepahiang Baru saja menghirup udara bebas perkara OTT Kades beberapa waktu lalu, SY yang merupakan oknum LSM Kepahiang kembali berurusan dengan hukum. Kali ini SY ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan kasus penggelapan mobil milik Sundari dengan dalih untuk mengurus surat mobil.

SY bersama istrinya CS yang sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan ini harus kembali menghadapi proses hukum lantaran dugaan penggelapan mobil CRV BG 1486 EA milik Sundari warga Kota Bengkulu yang diduga telah dijual.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fattah SH, membenarkan hal tersebut.

“Peristiwa bermula pada Maret lalu dimana kedua tersangka dan korban sudah saling kenal dan SY dan CS meminjam mobil CRV milik korban dengan alasan untuk membantu mengurus surat-surat kendaraan dari leasing karena memang mobil korban digadai. Namu. Diluar dugaan, kedua tersangka menjual mobil korban tanpa izin,” ungkap Umar

Menurut Umar, tersangka sudah pernah dipanggil namun mangkir dan dilakukan pemanggilan kedua.

“Tersangka terhitung 18 September kemarin mangkir, kita layangkan panggilan kedua kepada SY dan CS yang masih menjalani hukuman pasca OTT Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu. Jika tidak datang juga akan kita kejar,” tegas Umar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *