SemarakPost.com | Kepahiang – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang sampaikan laporan hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021 dalam rapat gabungan komisi diruang badan anggaran kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (08/09/2020).
Juru bicara badan anggaran DPRD Haryanto,S.Kom.MM menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan oleh badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara maksimal dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
Ditambahkanya, Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD terhadap Kebijakan umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 secara umum dapat disampaikan bahwa total Pendapatan daerah Rp. 631.140.856.082,34 dengan tolat belanja daerah Rp. 802.034.071.697,20 sehingga defisit anggaran sebesar Rp.(170.893.215.614,86) dengan penerimaan pembiayaan Rp.5.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan Rp. 47.298.266.500,00 dengan demikian maka surplus/defisit anggaran setelah dikurangi pembiayaan netto sebesar Rp.(213.191.482.114,86).
“Laporan yang disampaikan hari ini merupakan pertanggungjawaban kerja badan anggaran bersama Tim anggaran Pemerintah daerah terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten kepahiang tahun anggaran 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD,” ujar Haryanto.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan,SP dalam rapat gabungan komisi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota badan anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021.
“Terima kasih kepada seluruh anggota badan anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun 2021, Selanjutnya laporan hasil pembahasan yang diterima hari ini akan disepakati bersama dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada hari rabu (09/09) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan banmus,” ujar Windra.
Diterangkannya dari nota kesepakatan KUA dan PPAS inilah nantinya akan disusun rancangan perda tentang APBD yang akan dibahas kembali antara badan anggaran dan TAPD mengingat angka defisit yang besar sebelum ditetapkan dalam Perda APBD kabupaten kepahiang tahun anggaran 2021.
Rapat gabungan komisi dipimpin oleh Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dengan didampingi Wakil Ketua Drs.H.M Thobari Muad,SH, dan Nyimas Tika Herawati anggota DPRD dari fraksi pimpinan yang berhalangan hadir, hadir dalam rapat anggota DPRD Budi Hartono, Haryanto,S.Kom.MM , Ansori,M, H.Syaparudin,S, Candra, Nanto Usni, Wansah, Riswanto, RM.Johanda, Taswin Nata diningrat, Joko Triono, Eko Guntoro,SH dan Okta Sinopa,S.IP.(rls)