SemarakPost.com | Bengkulu –Pemprov Bengkulu menetapkan Bandara Fatmawati Soekarno dibawah Pengelolaan PT. Angkasa Pura II, mulai 25 April 2002 hingga 31 Mei 2020 mendatang untuk sementara waktu menghentikan aktifitas penerbangan komersial untuk penumpang. Seiring dengan aturan pemerintah terkait larangan mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Penghentian aktifitas penerbangan komersil untuk penumpang sesuai dengan peraturan menteri perhubungan RI nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sesuai peraturan pemerintah bahwa larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku mulai tanggal 25 April 2020 ini,” jelas Jaduliwan yang juga merupakan Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Sabtu (25/04/2020) dilansir dari Bengkulutoday.com
Bandara Fatmawati untuk sementara waktu hanya melayani penerbangan kargo, logistik, keperluan medis, penerbangan darurat dan penerbangan atas ijin Pemerintah atau keperluan kenegaraan.
Termasuk juga untuk arus perjalanan darat mobil pribadi, travel dan kapal angkutan orang dilarang masuk ke Provinsi Bengkulu dan dalam penjagaan ketat di 3 pintu masuk Lintas Lampung, Lintas Sumatra Barat dan Lintas Lubuk Linggau. Sementara untuk angkutan logistic tetap diperbolehkan.
“Jadi baru 3 pintu masuk perbatasan Provinsi itu yang dijaga ketat. Sementara untuk 2 pintu masuk Bengkulu yaitu Bengkulu-Empat Lawang dan Bengkulu- Pagaralam nantinya juga akan diberlakukan sesuai dengan pengkajian selanjutnya,” imbuh Jaduliwan.
Sementara itu, saat ini juga sedang dikaji untuk pemberlakuan penghentian arus mudik antar Kabupaten, hasilnya akan diumumkan lebih lanjut.
Kerjasama dan koordinasi bersama TNI Polri terus ditingkatkan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Provinsi Bengkulu.
“Semoga kita semua tetap dapat mematuhi Imbauan Pemerintah untuk tahan dulu mudik, jangan berada di kerumunan, pakailah masker, jaga jarak dan seringlah cuci tangan, tetap olahraga dan berprilaku hidup sehat,” pungkas Jaduliwan.(**)