Awasi Pemilu, Tegakkan Keadilan Bersama Bawaslu

SemarakPost.com | Kepahiang – Jelang pemilihan serentak pada Desember mendatang, Bawaslu mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimuat dalam banner yang disosialisasikan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Rusman Sudarsono juga menghimbau masyarakat untuk tetap mengawasi jalannya pemilu  demi menegakkan keadilan bersama.

“Bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu, tegakkan keadilan pemilu,” himbau Rusman Sudarsono

Dalam banner yang disosialisasikan Bawaslu mengusung  tema “Ayo Awasi dan Laporkan”, setidaknya terdapat 14 item larangan perihal kampanye pilkada 2020. Adapun larangan yang dimaksudkan yaitu:

  1. Kampanye diluar jadwal;
  2. Menghina, menghasut, memfitnah dan mengadu domba;
  3. Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye;
  4. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan Paslon;
  5. Mempersoalkan dasar negara, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;
  6. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah;
  7. Mencetak dan menyebarkan bahan kampanye diluar ketentuan;
  8. Menjanjikan/ memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi pemilih;
  9. Menganjurkan hingga menggunakan ancaman dan kekerasan;
  10. Kampanye ditempat ibadah dan pendidikan;
  11. Memberi keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye;
  12. Menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing/tidak jelas identitasnya;
  13. Mencetak dan memasang alat peraga kampanye diluar ketentuan;
  14. Memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *