SemarakPost.com | Kepahiang – Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Ansori Kamis (13/8) mendesak Pemdes Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir segera mengaktifkan kembali 3 perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak. Dasar pengaktifkan kembali perangkat desa itu ditegaskan Ansori berdasarkan surat Bupati Kepahiang nomor 140/421/C/DPMD/2020 tanggal 3 Agustus.
Melalui surat bupati tersebut kata Ansori, Pemdes Cinto Mandi sudah di Sp I oleh Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti surat teguran, mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan dan mengembalikan anggota BPD ke posisi semula.
“Karena belum ditindaklanjuti Sp dari bupati tersebut, kita melakukan kunjungan ke Kantor Camat BI, sejauh mana pihak kecamatan menindaklanjutinya,” ujar Ansori.
Namun, dikatakan Ansori ternyata pihak kecamatan telah menyampaikan surat bupati tersebut pada Pemdes Cinto Mandi. Seharusnya segera ditindaklanjuti berdasarkan pasal 53 UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri no 67 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Saat ini Pemdes Cinto Mandi lah yang belum menindaklanjuti Sp tersebut, kita minta segera ditindaklanjuti dan dilampirkan bukti pembatalan SK nya,” ujar Ansori.(rls)