Ada Kerugian Negara Proyek Rehab Jalan Dinas PUPR ?

Riky Musriza SH MH
Sidang

SemarakPost.com | Kepahiang – Sidangan perkara tindak pidana korupsi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Simpang Kantor Bupati Kepahiang – Desa Taba Mulan oleh Dinas PUPR TP Prov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 kembali digelar.

Sidang yang digelar pada Selasa 24 Maret 2020 pukul 21.00 Wib di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A berkahir pada pukul 21.30 WIB.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH membenarkan hal tersebut.

“Benar, sidang kali ini dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli dari BPKP Perwakilian Bengkulu yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Riky.

“Ahli menyatakan terdapat kerugian negara yang disebabkan adanya pembayaran pekerjaan 100% padahal dalam kenyataannya pekerjaan dilapangan terdapat banyak kekurangan fisik yang termasuk kategori gagal bangun,” ungkap Riky.

“Sidang akan dilanjutkan agenda pembacaan surat tuntutan pada tanggal 07 April 2020 mendatang,” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *