SemarakPost.com | Kepahiang – Pelaksanaan sidang perkara tindak pidana umum di Kabupaten Kepahiang Rabu (1/4) mulai dilakukan secara online. Kebijakan itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Kepahiang misalnya melaksanakan 9 perkara Pidana Umum melalui online yang terkoneksi langsung ke Pengadilan Negeri Kepahiang dan Lapas Kelas II Curup.
Sidang online dilakukan dengan menggunakan fasilitas video conference, pelaksanaan sidang online ini dilakukan di Provinsi Bengkulu sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Para terdakwa yang sidang online hari ini dengan jenis perkara diantaranya dugaan tindak pidana pencabulan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan lakalantas,” sampai Kasi Pidum Kejari Kepahiang Lucky S Marigo, SH.
Lucky menjelaskan pelaksanaan persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa (7/4) pekan depan dengan menghadirkan terdakwa serta saksi-saki.
“Tahap 2 perkara Pidum juga dilaksanakan secara online, hari ini dilaksanakan tahap 2 perkara yang berasal dari Polsek Kepahiang dengan jenis perkara pencurian, sidang online yang dilaksanakan sesuai dengan arahan Jaksa Agung ini terlaksana dengan lancar dan aman,” tutup Lucky.(rls)