SemarakPost.com | Kepahiang – Jumlah dukungan pasangan bakal calon Edi Sunandar-Ice Rakizah Syafrie (Edi-Ice) yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 4.866 KTP, sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.622 KTP.
Data tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dukungan KTP bakal calon perseorangan oleh KPU Kabupaten Kepahiang, Senin (20/07/2020).
“Jumlah yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 4.866 dan yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sebanyak 4.622 suara,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat membacakan keputusan hasil rapat pelno terbuka.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, bakal calon perseorangan wajib mengganti dua kali lipat KTP dukungan yang kurang, untuk bisa mengajukan kembali perbaikan.
“Jika ingin melanjutkan ke tahap berikutnya, pasangan persorangan ini wajib mengganti dua kali lipat dan ditambah lagi sehingga butuh 11 Ribu dukungan KTP untuk posisi aman bisa mengajukan kembali perbaikan,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi.
Untuk diketahui, rapat pleno terbuka ini diikuti oleh PPK dan dihadiri pula oleh Bawaslu Kepahiang dan Kepolisian.(ton)