Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau, S.Ik, MH, menjelaskan kejadian pengeroyakan dan penusukan terjadi pada hari rabu tanggal 16 Desember 2020, pada saat sedang berada di pesta pernikahan yang berada di Desa Tertik, kemudian acara tersebut selesai sekitar jam 01.00 Wib, setelah selesai acara tersebut terjadilah pengeroyakan dan penusukan yang dilakukan oleh ketiga pelaku terhadap korban EG.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah mendapat laporan bahwa pelaku akan melarikan diri menggunakan kendaraan (mobil), mengetahui hal tersebut Anggota Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran, kemudian ke 3 (tiga) pelaku berasil di aman kan di jalan lintas Desa Kelilik tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat.
Dikatakan Kasat berdasarkan Pengakuan pelaku RH, pengeroyokan dan penusukan itu terjadi karena korban sering menganggu dirinya. Pada malam itu tersangka YH yang juga saudara kandung RH, yang melihat korban tengah ribut dengan tsk RH langsung mendatangi korban dan menikam pisau yang tepat mengenai perut bagian kiri, dan saat ini korban dibawa ke RSMY Bengkulu untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Saat ini Tim Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan pengembangan pencarian barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau,” pungkas Kasat. **