SemarakPost.com | Kepahiang – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Riky Musriza SH MH, siap bekerja profesional sesuai petunjuk pimpinan Kejari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH.
Riky mengatakan, semua prestasi yang pernah ditoreh Kasi Pidsus yang lama harus bisa dipertahankan untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepahiang ini.
“Kalau memang ada laporan yang masuk dan indikasinya kuat, alat buktinya cukup tentu kita akan proses. Dimanapun itu, sesuai arahan Kajari waktu sertijab untuk mengungkap Kasus zaman now,” kata Riky, Rabu (22/1/2020).
“Termasuk Desa. Karena Dana Desa inikan sudah menjadi trand dimana-mana, karena anggaran sekarang ini basisnya di Desa dan dimana banyak anggaran digelontorkan disitulah banyak potensi penyalahgunaan keuangan negara,” sambung Riky.
“Semua prestasi kinerja harus kita pertahankan. Saya dulu tahun 2009 juga pernah tugas di Kejari Kepahiang, kemudian tahun 2011 pindah tugas ke Kejari Mukomuko,” sambungnya lagi.
Lanjutnya, setelah tugas di Kejari Mukomuko pada tahun 2016 dirinya dipindahkan ke Kejati Bengkulu, setelah beberapa bulan kembali dipindahkan menjadi Kasi Pidsus pada Kejari Kaur. Setelah beberapa waktu kemudian, ia kembali dipindahkan ke Kejari Bengkulu Selatan sebagai Kasi intelejen.
Menariknya, Riky Musriza pernah menangani pengungkapan kasus- kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di Mukomuko.
“Saya sebelum ditugaskan di Kejari Kepahiang ini sempat menjadi Jaksa pertama kali di Kabupaten Mukomuko selama 5 tahun. Tepatnya dari Tahun 2011 sampai dengan 2016. Selama 5 tahun di Mukomuko saya berdinas di Seksi Intelijen,” ujar pria kelahiran Curup ini.
Perkara-perkara menarik yang pernah ditangani saat berkiprah Kejari Mukomuko antara lain pengadaan bibit ikan Dinas Perikanan Mukomuko tahun 2014.
Kemudian dibawah pimpinan Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH pada tahun 2016, Riky melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggelapan mobil dinas Ketua DPRD Mukomuko dengan tersangka mantan Bupati Mukomuko Ikhwan Yunus, Ketua DPRD Mukomuko Arnadi Pelem dan Sekretaris DPRD Mukomuko Bustari Maler.
Tak berhenti sampai disitu, kasus pengadaan bahan makan tortila pada Bappeda Mukomuko, dengan tersangka Rosna Ikhwan Yunus (istri bupati Mukomuko) serta PPTK dan KPA.
Selanjutnya, uang makan minum pada Sekretariat Daerah dengan tersangka Sekda Mukomuko, Kabag Umum dan Bendahara.
Saat di Kejati Bengkulu, Riky juga masuk ke tim penyidik Kadis Perikanan Provinsi Bengkulu.
“Untuk di Kepahiang target khusus tidak ada. Prinsipnya, karena Kajari Kepahiang penanganan perkara korupsinya cukup baik, tentu harus dipertahankan dan kita tingkatkan,” pungkas pria yang hobi menyanyikan lagu Ari Laso ini.
Menariknya lagi, antara Kasi Pidsus yang baru Riky Musriza dan Kasi Pidsus yang lama Rusydi Sastrawan merupakan sosok yang sudah saling kenal dan sahabat lama. Tentunya tidak sulit koordinasi untuk melanjutkan estafet penanganan Tipikor di Kabupaten Kepahiang.
“Beliau (Riky) memang lebih muda dari saya tapi kemampuan teknis penanganan perkara saya akui beliau lebih mantap dari saya apalagi didukung dengan pimpinan dan tim yang mumpuni di Kepahiang,” tukas Rusydi Sastrawan.(ton)