Waka 1 Ucap Kejari Kepahiang Memang Top

Andrian Defandra
Andrian Defandra

SemarakPost.com | KepahiangPasca majelis hakim Tipikor Bengkulu menyatakan 2 oknum LSM LAI Kepahiang, Suryadi dan Cahaya Sumita terbukti secara sah bersalah didepan hukum, apresiasi pun ditujukan kepada Kejari Kepahiang.

Jika sebelumnya Ketua LSM Garang, kali ini giliran Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE MSi, mengacungi jempol Kejari.

Apresiasi yang ditujukan kepada korps Adhyaksa tersebut tidaklah berlebihan. Pasalnya, kasus tersebut sempat menuai kontroversi dan silang pendapat dimasyarakat.

Bahkan ada pula yang meragukan perjalanan perkara yang ditangani pidana khusus tersebut. Sebab, sebagian pihak berpendapat seharusnya perkara OTT dua oknum LSM tersebut ditangani pidana umum.

Sampai akhirnya majelis hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk kedua terdakwa.

“Kita mengapresiasi Kejari Kepahiang. Tentunya, putusan dari pengadilan ini menjadi bukti bahwa apa yang dilakukan Kejari Kepahiang sudah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” ucap Andrian, Jumat (22/11/2019).

Ketua DPD Partai Golkar Kepahiang, yang juga anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan Seberang Musi itu berharap kedepannya ini menjadi pelajaran bagi semua elemen di Kabupaten Kepahiang.

“Mari kita membangun Kepahiang dengan ikhlas dan jujur, sehingga Kepahiang menjadi Kabupaten yang maju, mandiri dan sejahtera. Sekali lagi saya ucapkan Kejari Kepahiang memang TOP,” ujar Aan sembari mengacungkan dua jempol.

Sebelumnya, bertempat di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sidang digelar pada pukul 14.00 dan merupakan agenda terakhir dari rangkaian persidangan atas nama Terdakwa Suryadi selaku Ketua LAI DPC Kepahiang dan Cahaya Sumita selaku Kadiv Advokasi dan Hukum LAI DPC Kepahiang.

Adapun amar putusan sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim pada pokoknya adalah:

1. Menyatakan kedua Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa S selama 4 tahun dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan dan CS selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

3. Menetapkan Barang Bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dengan total sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan ke Pemerintahan Desa Benuang Galing, Bayung, dan Talang Babatan.

4. Memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing Rp.10.000.

Atas putusan ini baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(ton)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *