Terduga Pembunuh Kartini Dikabarkan Berhasil Ditangkap

Kapolres RL
Kapolres RL AKBP Jeki Rahmat Mustika, SIK

SemarakPost.com | Rejang LebongKerja keras Polres Rejang (RL) mengungkap kasus pembunuhan seorang janda warga jalan Hasyim Azhari Gang Anggrek RT 08 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, Kartini (56) pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB lalu patut diacungi jempol.

Kepolres RL, AKBP. Jeki Rahmad Mustika, SIK menggelar jumpa pers di Mapolres RL, Jumat (20/12) pagi.

Menurut Kapolres, mereka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial Ek (30) dirumahnya pada Jumat (20/12) pukul 03.00 WIB. Kemudian dua orang lainnya berinisial Ed dan Ri juga turut diamankan sebagai saksi. Ri sendiri masih memiliki hubungan dekat dengan korban, yakni sebagai menantu korban.

“Kita berhasil mengamankan Ek sebagai terduga pelaku dirumahnya di kawasan Pasar Atas, Curup. Sedangkan dua orang lainnya yakni Ri seorang perempuan dengan status menantu korban dan Ed masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres, dikutip murek online.

Penangkapan terduga pelaku ini menurutnya berdasarkan keterangan dari para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian dari tangan terduga pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa emas milik korban. Sedangkan sepeda motor korban belum diketahui keberadaanya.

Kini personil Polres RL juga masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mencari barang bukti atau alat bukti lainnya.

Kapolres menegaskan, sejauh ini motif dari pembunuhan tersebut masih pada pencurian dengan kekerasan dan terduga terancam pasal 635 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka belum memastikan ada dugaan motif lain dari aksi keji tersebut.

“Sementara ini kita masih menyimpulkan bahwa kasus ini murni curas, belum mengarah pada motif lain karena masih pengembangan,” tegasnya.

Selain itu, karena banyaknya informasi yang beredar luas di media sosial. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi tanpa ada keterangan resmi dari Polres RL. Karena barang siapa yang menyebarkan informasi palsu atau hoax bisa dijerat dengan undang-undang ITE.

“Kepada masyarakat jangan sampai ada yang menyebarkan informasi yang tidak bersumber dari kepolisian. Jika terbukti menyebarluaskan informasi tidak benar bisa dijerat dengan undang-undang ITE,” imbaunya.

Hingga pukul 10.50 WIB baik terduga pelaku dan kedua orang saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres RL(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *