SemarakPost.com | Kepahiang – Sidang Kasus Tertangkap Tangan Oknum LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah memasuki tahap Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Bertempat di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sidang digelar pada pukul 14.00 dan merupakan agenda terakhir dari rangkaian persidangan atas nama Terdakwa S selaku Ketua LAI DPC Kepahiang dan CS selaku Kadiv Advokasi dan Hukum LAI DPC Kepahiang.
Adapun amar putusan sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim pada pokoknya adalah:
1. Menyatakan kedua Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa S selama 4 tahun dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan dan CS selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
3. Menetapkan Barang Bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dengan total sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan ke Pemerintahan Desa Benuang Galing, Bayung, dan Talang Babatan.
4. Memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing Rp.10.000.
Atas putusan ini baik para terdakwa maupun JPU Kejari Kepahiang menyatakan pikir-pikir.(tls)
Respon (1)