Tahap II Kejari Kepahiang Tahan 3 Tsk Korupsi DD Embong Sido

Ketiga terdakwa dijebloskan ke tahanan Kejari Kepahiang

SemarakPost.com | Kepahiang –Bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, telah dilaksanakan Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Kepahiang kepada Penuntut Umum Kejari Kepahiang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Lapen dan TPT (Tembok Pelapis Tebing) di Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang Bersumber dari APBDes Desa Embong Sido T.A. 2017.

Adapun Barang Bukti dan ketiga Terdakwa yang berinisial M selaku Kades, DH selaku Bendahara, dan AR selalu Sekdes dengan didampingi Penasihat Hukumnya Zainudin, S.H. telah dihadirkan oleh Penyidik Polres Kepahiang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang pukul 09.30 WIB.

Terhadap ketiga Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 28 Desember 2019 dimana penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas IIB Curup.

 

Wawancara

Kanit Tipidkor polres Kepahiang, Aipda Yussel Arfan mengatakan bahwa selain menahan ketiganya pihaknya juga menyita satu unit mobil jenis Avanza dan satu unit rumah.

“Kedua barang bukti tersebut hasil penyelidikan merupakan aset yang dibeli dari uang hasil korupsi yang dilakukan,” terang Aipda Yussel, Senin (8/12).

Sementara itu kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rusydi Sastrawan SH MH, menerangkan bahwa dengan pelimpahan ini pihaknya akan menahan ketiganya hingga 20 hari kedepan. Tim menyusun surat dakwaan dan persiapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan

“Dan kalaupun dalam masa 20 hari kedepan terdapat hal yang harus dilengkapi maka kita perpanjang masa penahanan hingga 30 hari,” ujar Rusydi.

Namun yang pasti, sambung Rusydi, untuk kerugian negara masih dikaji apakah para terdakwa akan mengemblikan atau tidak.

“Dan jika ada kekurangan maka JPU pasti akan melakukan tupoksinya,” pungkas Rusydi.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *