Polres Kepahiang Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan Sita Ratusan Liter Tuak

SemarakPost.com | KepahiangOperasi Pekat Nala II 2019 yang di gelar jajaran Polres Kepahiang dari hari Sabtu, tanggal 23 November 2019 berhasil menangkap 2 pelaku pengedar Narkoba dan mengamankan ratusan liter tuak dan botol Miras berbagai merk. Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Safrudin selaku Karendal Ops menjelaskan kedua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu berhasil ditangkap pada hari Senin malam,(25/11). Pelaku YR (46) dan RR (31) keduanya berprofesi swasta dan berdomisili di wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

“Pada pukul 21.00 WIB, pelaku YR ditangkap didaerah Jalan Jalur Dua, Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Petugas mengamankan 1 bungkus paket kecil sabu-sabu milik pelaku YR,” jelas Kompol Safrudin

Dari keterangan YR, ianya mengaku kepada petugas bahwa paket sabu-sabu miliknya dibeli dari pelaku RR yang beralamat di daerah Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Petugas kita bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku RR dirumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap RR didapati 1 paket sabu-sabu didalam saku celana sebelah kiri. Kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, dan ditemukan 1 paket sabu didalam rumah RR. Selain itu ketika petugas menggeledah rumah RR dan rumah YR. Petugas kita berhasil mengamankan beberapa barang yang digunakan oleh kedua pelaku untuk bertransaksi dan mengkonsumsi sabu, diantaranya kaca pirek, korek api tanpa kepala, bong alat hisap, pipet, skop pipet, plastik bening pembungkus paket sabu berbagai ukuran dari yang kecil, sedang hingga besar. “Kedua pelaku YR dan RR sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Kepahiang,” jelasnya.

“Untuk sasaran operasi Pekat berupa minuman keras (Miras), kita berhasil mengamankan 4 Jerigen atau sekitar 120 Liter minuman tuak dan 51 botol Miras berbagai merk. Tuak dan miras kita amankan dari toko dan warung-warung di wilayah Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Tebat Karai,” jelasnya

Pelaksanaan Operasi Pekat Nala II 2019, dengan sasaran penyakit masyarakat yaitu premanisme, perjudian, narkoba, asusila/prostitusi, minuman keras dan sajam yang digelar selama 15 hari ini, bertujuan cipta kondisi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 khususnya di wilayah Polres Kepahiang.(bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *