SemarakPost.com|Kepahiang – Perjalanan perkara tertangkap tangan 2 oknum LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Kepahiang sementara usai.
Bertempat di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (21/11/2019) pukul 14.00 Wib, Terdakwa Suryadi selaku Ketua LAI DPC Kepahiang divonis Majelis Hakim pidana selama 4 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan Cahaya Sumita selaku Kadiv Advokasi dan Hukum LAI DPC Kepahiang, divonis Majelis Hakim pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
Awalnya, langkah hukum yang dilakukan Kejari Kepahiang menuai kontroversi. Jagad maya memberikan tanggapan yang beda.
Ada yang mengapresiasi kinerja Kejari dalam melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum LSM yang memeras sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Seberang Musi tersebut.
Namun, ada juga yang menilai Kejari salah langkah. Lantaran kasus pemerasan lazimnya ditangani pidana umum, bukan pidana khusus seperti yang dilakukan Kejari saat tangkap tangan.
Tapi faktanya, majelis hakim menyatakan kedua Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan.
Apakah perkara OTT terhadap oknum LSM yang divonis bersalah dengan undang – undang Tipikor ini baru yang pertama kali terjadi ?
“Sepengetahuan yang ada pada diri kami dan setelah ditelusuri bahwa perkara ini baru pertama kali di Bengkulu bahkan di Indonesia,” kata Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, Jumat (22/11/2019)
Mengapa LSM bisa divonis Tipikor, sedangkan LSM bukan penyelenggara negara ?
“Apakah Kejaksaan berwenang. Adanya pertanyaan itu menandakan (perkara) ini merupakan sesuatu yang baru. Sehingga ada elemen masyarakat yang mempertanyakan, bahkan ada praktisi hukum yang meragukan hal itu. Oleh karena itu untuk menjawab keraguan maka kita rangkai dengan alat bukti yang cukup, kita buat analisa – analisa yuridis untuk membuktikan bahwa memang selayaknya para terdakwa ini kita dakwa dengan undang – undang tindak pidana korupsi,” terang Lalu.
“Kalau ditanya kenapa LSM ? kan bukan penyelenggara negara. Nah didalam undang – undang pidana korupsi pasal yang kita sangkakan itu adalah setiap orang. Nah kalau setiap orang artinya tidak membedakan apa statusnya. Kemudian dimana letak kekhususanya ? letak kekhususanya adalah sumber dana. Ketika sumber dana desa itu adalah dari APBN maka undang – undang yang digunakan adalah undang – undang khusus yang mengatur tentang pengelolaan APBN. Ketika undang – undang khusus tentang penyimpangan pengelolaan dana APBN dilanggar, tentu saja melanggar undang – undang Tipikor,” ungkap Lalu.
“Pada awal penangkapan, ketika ada praktisi yang meragukan hal itu, bahkan membela pihak LSM. Kita minta kalau memang mau silahkan menjadi lawyernya. Kita uji di pengadilan, maka teman – teman Jaksa penuntut umum yang melakukan penyidikan dan melakukan penuntutan atas perkara ini alhamdulillah bisa dibuktikan dan bisa menjawab keragu raguan yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat,” sambung Lalu.
Lantas kemudian apakah ada semacam warning untuk masyarakat ?
“Ketika ada kekhawatiran dari masyarakat akan dilakukanya tekanan intimidasi untuk menyerahkan dana dana dari APBD/APBN maka janganlah ragu untuk melaporkan hal itu kepada kami. Kita akan melakukan tindakan, sehingga timbul efek jera. Sehingga keresahan keresahan yang ditimbulkan oleh oknum – oknum itu bisa kita hilangkan. Kalau tidak bisa kita hilangkan kita minimalisir,” ujar Lalu.
Kemudian terhadap putusan yang lebih rendah dari tuntutan ?
“Ini masih akan kita diskusikan. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, apakah segala analisa yuridis dan pertimbangan – pertimbangan yang kita sampaikan pada surat tuntutan itu diambil secara penuh oleh majelis hakim atau tidak. Kemudian yang kedua tentang berat ringannya hukuman yang divonis dengan tuntutan yang kita ajukan, ini akan kita pertimbangkan nantinya, apakah akan mengambil upaya hukum apa tidak,” tandas Lalu.
Pihak terdakwa juga menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim.
Sekedar mengingatkan, dua oknum LSM dicokok tim Kejari Kepahiang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Rumah Makan Setia Utama, Kepahiang, Selasa siang (30/7/2019).
Pada saat petugas dari Kejari Kepahiang memeriksa terhadap terduga, petugas menemukan sejumlah uang berkisar Rp 30.000,000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) didalam tas milik Cahaya Sumita dari sejumlah Kepala Desa yang diduga berasal dari dana desa.(ton)
Baca juga :
http://semarakpost.com/2019/waka-1-ucap-kejari-kepahiang-memang-top.html/
mantab