SemarakPost.com | Kepahiang – Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan dengan suara lantang meneriakkan untuk tidak takut mempertahankan kebenaran.
Hal itu ditegaskan Windra saat DPRD Kepahiang menyelenggarakan hearing bersama dengan Dinas Kesehatan, RSUD dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Ruang Banggar, Senin (3/12/19)
“Kita harus mempertahankan. Ambil langkah. Kalau itu tentang kebenaran, tentang Kepahiang, saya yang paling depan. Jangan takut,” tegas Windra.
Ketua DPRD Kepahiang itu mempertanyakan terkait kejelasan pengelolaan rumah sakit dua jalur yang rencananya akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Windra minta agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak memberikan izin sepanjang belum adanya kejelasan Memorandum of understanding (MoU) antara kedua daerah tersebut.
“Berdasarkan UU no 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Kepahiang, wilayah Durian Depun atau lokasi rumah sakit dua jalur tersebut wilayah Kepahiang. Jangan beri izin, kalau MoU RS dua jalur belum jelas, apa kontribusi untuk Kepahiang,” sampai Windra.
Mengenai hal itu, Windra mengimbau agar OPD di lingkup Pemkab Kepahiang memperhatikan kepentingan daerah, dalam hal ini memperhatikan kontribusi bagi daerah.
“Dari hasil koordinasi ke Kementerian Kesehatan, bisa saja kabupaten lain punya aset di kabupaten pemilik wilayah dan mengelolanya. Namun, ada proses-proses yang harus dilalui, perlu duduk satu meja, DPRD akan menyurati bupati mengenai MoU RS Dua Jalur ini, seperti apa kontribusi bagi Kepahiang,” jelas Windra.
Kepala Dinas DPMPTSP Kepahiang Salihin mengakui jika Pemkab Rejang Lebong telah mengajukan persyaratan terkait dengan perizinan pengelolaan rumah sakit dua jalur. Menurut dia, sejumlah syarat perizinan tersebut diusulkan melalui aplikasi OSS.
“Sampai saat ini memang belum dikeluarkan izin rumah sakit dua jalur itu, tapi ada beberapa yang sudah direkomendasikan seperti tata ruang dan lingkungan. Tapi memang proses perizinan sedang berlangsung,” jelas Salihin.(ton)