SemarakPost.com | Kepahiang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa OTT tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Terbukti, kedua belah pihak sama – sama mengajukan banding.
Satria Budhi Pramana SH, yang merupakan PH Terdakwa Suryadi, dikabarkan telah menyatakan banding terhadap putusan PN Tipikor pada PN Bengkulu kelas 1A tanggal 21 November 2019, Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN.bgl atas nama Terdakwa Suryadi.
Penyataan banding Terdakwa tertuang dalam akta permintaan banding Nomor : 7/Akta.Pid/Tipikor/2019/PN.bgl.
Tim PH Terdakwa, Firnandes Maurisya, membenarkan tersebut.
“Iya, kita sudah nyatakan banding,” ucap Firnandes.
Sementara, Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, tak menapik hal tersebut.
“Keadilan dan kebenaran itu memang harus di uji, tetapi mengujinya bukan di medsos tetapi sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur didalam KUHAP. Terkait dengan upaya hukum Banding yang dilakukan oleh PH para Terdakwa, kami selaku JPU menghormati sikap para terdakwa dan JPU juga menggunakan haknya karena memiliki hak yang sama dengan melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan majelis Hakim tersebut dan hari ini kami telah menyatakan Banding di PN Tipikor Bengkulu terkait materi perkara ini,” kata Rusydi.
“Sesuai data yang ada, perkara terdakwa Suryadi dan Cahaya Sumita ini sudah diuji 3 kali oleh majelis hakim mulai dari Praperadilan di PN Kepahiang, putusan sela atas Eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa di PN Tipikor Bengkulu dan terakhir Putusan Majelis hakim PN Tipikor yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp dengan Pidana Penjara terhadap suryadi 4 tahun penjara dan Cahaya Sumita 3 tahun dan 6 bulan. Jadi berdasarkan 3 tahapan uji tersebut menunjukan bahwa tindakan jaksa penyidik dan Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah sesuai dengan hukum baik hukum acara pidana maupun hukum materiilnya itu sendiri yaitu Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
“Jadi menghadapi upaya hukum banding para terdakwa tersebut tentunya kami sudah sangat siap, semoga Hakim Pengadilan Tinggi nantinya sependapat dengan kami sesuai dengan tuntutan kami agar para terdakwa masing masing dihukum 6 tahun penjara,” ujar Rusydi.(ton)