Jelang Akhir Tahun, Polsek Ujan Mas Tangkap DPO Curat dan Curanmor

Tersangka diamankan bersama barang bukti.
Tersangka diamankan bersama barang bukti.

SemarakPost.com | Kepahiang – Usaha jajaran Polsek Ujan Mas mengungap kasus Curat dan Curanmor membuahkan hasil, Senin pukul 00.30 Wib (30/12/2019).

Penangkapan 1 (satu) DPO curat dan curanmor tersebut dipimpin oleh Kapolsek Ujan Mas Iptu Tomy Sahri, S.H. beserta Kanit Reskrim Polsek Ujan Mas Aipda Abi Darmansyah, S.H. dan Timsus Polsek Ujan Mas.

DPO ditangkap atas LP / B – 1376 / XI / 2019 / BKL / KPH / UJM, tanggal 15 November 2019 dan LP / B – 1401 / XI / 2019 / BKL / KPH / UJM, tanggal 25 November 2019.

Waktu Kamis tanggal 07 November 2019 sekira jam 03.00 Wib dan Minggu, tanggal 29 September 2019 sekir jam 02.00 wib di Perumahan Polisi RT 15 RW 4 Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Pelapor :

1. Reno Siti Wiji Astuti Prabowo (24), mahasiswi, warga perumahan Polisi RT 15 RW 4 Kel. Durian Depun Kec. Merigi Kab. Kepahiang

2. Yosudarso (34), Polisi, warga perumahan Polisi Kel. Durian Depun Kec. Merigi Kab. Kepahiang

Identitas pelaku, RB (31), tani, warga Desa Suro Muncar Kec Ujan Mas Kab Kepahiang.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Tomi Sahri SH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekira pukul 00.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi keberadaan DPO Curat dan Curanmor. Setelah memperoleh informasi tersebut anggota Polsek Ujan beserta Tim Sus Polsek Ujan Mas melakukan penangkapan terhadap DPO tindak Pidana curat dan curanmor,” ungkap Tomi.

“Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan tindak pidana curat dan curanmor,” sambung Tomi.

Adapun barang-barang yang dicuri oleh pelaku adalah sebagai berikut :

TKP Pelapor YOS SUDARSO :

– 1 (satu) pasang speaker merk profotex warna coklat.

– 1 (satu) buah kotak box merk SHINPO warna putih dengan tutup warna biru.

TKP Pelapor RENO SITI :

– 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nomor plat BD – 3750 – PN warna merah putih beserta STNK & BPKB yang berada dibawah jok.

– 1 (satu) unit sepeda motor merk APP KTM warna biru dengan nomor plat BD 2091 AL.

– 1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam.

– 1 (satu) unit TV LED merk
COOCAA ukuran 40 inch.

– 1 (satu) unit bed cover.

– 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg.

– 1 (satu) buah helm merk INK warna putih.

– 1 (satu) buah rantang makanan warna putih motif bunga.

– 1 (satu) set piring prasmanan roti kue merk vicenza warna putih motif kuning emas.

– 1 (satu) set mangkok sup merk vicenza warna putih merk vicenza motif kuning emas.

– 1 (satu) set gelas minuman warna putih motif kuning emas yang terdapat tulisan UK.

– 5 (lima) buah piring kecil merk instan warna putih motif warna kuning emas.

– 4 (empat) buah piring prasmanan roti kue warna putih motif kuning emas.

– 3 (tiga) buah mangkok sup warna putih motif kuning emas yang terdapat tulisan UK.

Alat yang digunakan saat beraksi :
– Kunci T
– Pahat
– Linggis kecil.

Alat tersebut disita dari Tersangka RB sewaktu dilakukan Penangkapan.

Pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dan berkas perkara telah dikirim ke JPU. R F. (21), Tani, warga Desa Meranti Jaya Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Ujan mas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *