SemarakPost.com | Bengkulu – Kasus pembunuhan terhadap Wina Mardiani (20) Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu jadi isu nasional.
Kementerian Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menyoroti kasus tersebut.
Asisten Deputi Perlindungan Perempuan, Kementerian PPPA Nyimas Aliah saat berada di Bengkulu, Sabtu (14/12) mengatakan, Menteri PPPA I Gusti Bintang Darmawati sudah memerintahkan jajarannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas
Kata Aliah, pihaknya akan memberikan bantuan psikososial dan pendampingan hukum kepada keluarga korban agar mendapat keadilan dan pemenuhan semua hak-hak korban.
Kementerian PPPA juga mendorong aparat kepolisian untuk segera menemukan titik terang terhadap kasus ini dan segera menangkap pelaku pembunuhan.
“Ibu Menteri menyampaikan rasa keprihatinan dan duka yang sangat dalam terhadap kejadian ini. Keadilan harus ditegakkan di negeri ini, di Provinsi Bengkulu khususnya. Kita berharap aparat penegak hukum bisa segera menangkap pelaku,” kata Aliah saat mengisi diskusi bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Bengkulu, Sabtu l, dilansir Antara.
Dijelaskan Aliah, Kementerian PPPA sangat menyesali kerab terjadinya kasus kekerasan hingga hilangnya nyawa perempuan di Bengkulu.
Data dari Kementerian PPPA menyebutkan, sejak tahun 2015 Provinsi Bengkulu berada diperingkat ke-8 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terbanyak se-Indonesia.
Kata Aliah, Provinsi Bengkulu sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, hanya saja penerapannya belum maksimal.
“Bagaimana mencegah agar kekerasan itu tidak terjadi. Misalnya dengan melakukan sosialisasi regulasi perlindungan perempuan dan anak, memfasilitasi pelatihan kepada penegak hukum, memberikan informasi melalui baliho di daerah yang rawan,” papar Aliah.
Kementerian PPPA juga mendorong agar seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Bengkulu untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di selutuh RT.
Selain pengawasan keluarga, melalui Siskamling ini diharapkan bisa efektif untuk mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, Ainul Mardianti mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologi.
“Kita sudah kawal kasus ini sejak pertama kali mencuat ke publik. Meskipun anggaran untuk pendampingan ini sangat minim tapi akan tetap bekerja karena ini urusan kemanusiaan,” tegas Ainul.(rls)